Kartu B Cash dikeluarkan oleh PT. POINT BREAK INDONESIA.
Kartu B Cash tidak dapat dipindahtangankan.
Masa berlaku kartu B Cash adalah 1 tahun dimulai sejak tanggal registrasi.
Card Center berhak menolak perpanjangan kartu, bagi anggota kartu B Cash yang tidak melakukan proses renewal.
Batas waktu renewal adalah 1 tahun dari masa berakhirnya kartu. Apabila kartu masih memiliki saldo B Cash value namun tidak dilakukan renewal maka secara otomatis dinyatakan hangus.
Penggantian kartu rusak / hilang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Pemegang kartu B Cash diwajibkan mengganti PIN awal dengan PIN baru, setelah menerima kartu.
Kartu B Cash akan terblokir, apabila pemegang kartu melakukan kesalahan memasukkan PIN sebanyak 3(Tiga) kali berturut-turut.
PIN kartu B Cash bersifat rahasia dan tidak boleh diberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Pemegang kartu B Cash wajib membubuhkan tanda tangan pada bukti transaksi.
Dengan segera pemegang kartu B Cash wajib melaporkan kehilangan kartu B Cash kepada Card Center atau di outlet Point Break dan Point Break World untuk menghindari penyalahgunaan kartu.
Pemegang kartu B Cash wajib memberitahukan perubahan alamat secara tertulis di outlet Point Break atau Point Break World terdekat.
Kartu B Cash berlaku di seluruh outlet Point Break dan Point Break World.
B Cash Card Center berhak untuk mengubah peraturan dan ketentuan keanggotaan B Cash atau menghentikan program loyalty card ini tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kartu ini tidak berlaku bagi seluruh staff dan karyawan PT POINT BREAK INDONESIA
Kartu B Cash tidak berlaku untuk program promosi lainnya.